Pelalawan: Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau memusnahkan satu helai kulit dan empat janin harimau sumatera dari kasus perburuan satwa dilindungi, di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat, 17 Juli 2020.
Pemusnahan dilakukan karena kasusnya sudah inkrah dan seorang pelakunya dijatuhi hukuman penjara empat tahun, sementara dua pelaku lainnya divonis 2,5 tahun penjara.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku di kantor Kejari Pelalawan. Turut hadir menyaksikan pemusnahan dari Polres Pelalawan, Pengadilan Negeri Pelalawan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth mengaku prihatin ketika menemukan kasus yang menyebabkan banyak kematian satwa dilindungi itu. Sebabnya, satu individu harimau betina yang dibunuh para pelaku ternyata dalam kondisi bunting.
"Ini mestinya jadi satwa kebanggaan kami semua. Saya prihatin karena satwa yang dibunuh ini ternyata di dalam perutnya sedang mengandung ada empat janin. Kita bisa bayangkan sekali pidana ini sudah lima harimau sumatera yang mati," katanya.
Indonesia memiliki tiga jenis spesies harimau, yakni harimau Jawa, harimau bali dan harimau sumatera. Namun, harimau jawa dan harimau bali sudah dalam kategori punah, sedangkan harimau sumatera dalam kategori terancam punah.
Populasi harimau sumatera berdasarkan data KLHK pada 2019 tersisa 600 ekor. Populasinya mengalami penurunan karena beberapa faktor, mulai dari akibat habitatnya di hutan yang terus berkurang, perburuan liar dan konflik dengan manusia. ANTARA FOTO/FB Anggoro Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News