Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendengarkan pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendengarkan pembacaan putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh.

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Aceh

04 April 2017 13:55
Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News perselisihan pilkada serentak