Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA/M Agung Rajasa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News