Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12/2016). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News