Bandung: Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam, akan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis Hakim. Saat ini tim kuasa hukum mereka tengah mengumpulkan bukti bukti baru atau novum.
Lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam yang telah dijaatuhi vonis hukuman seumur hidup akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Ke lima terpidana kasus pembunuhan yang kini dititipkan di rumah tahanan kebon waru Bandung, yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Suprianto dan Jaya.
Mereka telah memberikan surat kuasa terhadap tim pengacara dari Peradi untuk mengajukan PK.
Kuasa hukum kelima terpidana Roely Panggabean mengatakan, secepatnya kelima terpidana akan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung.
Saat ini menurut Roely tim pengacara sedang mengumpulkan bukti baru atau novum untuk memperkuat pengajuan PK ke Mahkamah Agung.
Sementara itu, satu terpidana lainnya yakni Sudirman juga akan melakukan PK, namun saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. MetroTV/Roni Halim Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News