Sigi: Ratusan barang bukti tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi digelar pada pengungkapan kasus perdagangan ilegal, di Mapolres Sigi, Sulawesi Tengah, Senin, 31 Agustus 2020.
Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial A dan mengungkap praktik perdagangan ilegal elpiji bersubsidi di wilayah itu.
Tersangka menggunakan modus membeli secara eceran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.16.500 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp30 ribu hingga Rp35 ribu per kilogram. ANTARA Foto/Basri Marzuki
(KHL)