Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yaitu:
- Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
- Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
- Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
- Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
- Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
- Agum Gumelar, sebagai anggota;
- Chairul Tanjung, sebagai anggota;
- Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
- Anwar Iskandar, sebagai anggota;
- Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
- Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
- Budi Gunawan, sebagai anggota;
- Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
- Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
- Soekarwo, sebagai anggota;
- Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
- Rocky Gerung, sebagai anggota;
- Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
- Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
- Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
- Anwar Usman, sebagai anggota;
- Mohamad Hatta, sebagai anggota;
- Jusuf Hamka, sebagai anggota;
- Margarito Kamis, sebagai anggota;
- Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
- Ignasius Jonan, sebagai anggota