Ketua Umum DPN PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar mengatakan sebanyak 585 dari 600 peserta yang mendaftar mengikuti PKPA tersebut. Menurutnya, jumlah peserta menjadi bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab untuk menghadirkan pendidikan profesi advokat yang berkualitas.
“PERADI Profesional membawa satu komitmen yang tegas, bermutu, beretika, berkarakter. Nilai inilah yang menjadi arah pendidikan profesi advokat yang kami bangun,” ujar Harris.
Ia menekankan pendidikan profesi advokat tidak hanya memberikan teori hukum, tetapi juga membentuk calon advokat yang memiliki kompetensi, integritas, dan etika.
“Advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia, terhormat. Kemuliaannya bukan ditentukan oleh gelar atau atribut, tetapi oleh kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam membela hak serta menjaga proses hukum yang adil,” jelasnya.
Harris menambahkan PERADI Profesional akan terus memperluas penyelenggaraan PKPA melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia untuk memperluas akses pendidikan profesi.
Tindak Lanjut Kerja Sama UI
Rektor UI Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah mengatakan penyelenggaraan PKPA merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara UI dan PERADI Profesional.Ia berharap peserta dapat menyelesaikan pendidikan hingga proses pengangkatan dan penyumpahan advokat serta berkontribusi melalui berbagai profesi di bidang hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN PERADI Profesional bidang PKPA, Pendidikan Profesi Advokat (PPA), dan Kerja Sama, Dr. Shalih Mangara Sitompul, mengatakan rekor tersebut menjadi momentum penting dalam penyelenggaraan pendidikan profesi advokat.
“PKPA pada hari ini bukan hanya tahapan administrasi menuju profesi advokat, melainkan sebuah proses pembentukan karakter, integritas, dan tanggung jawab moral,” ujarnya. Dok. PERADI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News