Jakarta: Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Sebanyak empat orang tokoh memperoleh penganugerahan tersebut atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021, Presiden menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
1. Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
2. Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;
3. Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta
4. Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada 223 orang yang diwakili oleh:
1. Alm. dr. I Ketut Surya Negara, Sp.OG (K)-KFM, MARS, dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Bali
2.Almh. Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Banten
Sementara Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada 77 orang yang diwakili oleh Almh. Emialoina Lasia Carolin yang merupakan bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.
Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional. Foto: BPMI Setpres