Sepasang suami istri di Tanjungbalai kedapatan mengedarkan sabu seberat 25 kilogram. Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan saat melintas di Jalan Sudirman Tanjungbalai pada Senin, 14 Oktober 2024.
Sepasang suami istri di Tanjungbalai kedapatan mengedarkan sabu seberat 25 kilogram. Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan saat melintas di Jalan Sudirman Tanjungbalai pada Senin, 14 Oktober 2024.
Inilah detik-detik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor saat akan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Jalan Sudirman Tanjungbalai.
Inilah detik-detik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor saat akan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Jalan Sudirman Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi menjelaskan bahwa dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan 13 kilogram sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pasutri ini dan ditemukan kembali 12 kilogram sehingga jumlah keseluruhan sabu seberat 25 kilogram.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi menjelaskan bahwa dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan 13 kilogram sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pasutri ini dan ditemukan kembali 12 kilogram sehingga jumlah keseluruhan sabu seberat 25 kilogram.
Tersangka berdalih hanya sebagai kurir dengan mendapat upah 5 juta per kilogramnya. Namun dari hasil penyelidikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia dan setelah di perairan Asahan diambil langsung oleh Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).
Tersangka berdalih hanya sebagai kurir dengan mendapat upah 5 juta per kilogramnya. Namun dari hasil penyelidikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia dan setelah di perairan Asahan diambil langsung oleh Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).

Pasutri di Tanjungbalai Terciduk Edarkan Sabu 25 Kg

18 Oktober 2024 18:49
Asahan: Sepasang suami istri di Tanjungbalai kedapatan mengedarkan sabu seberat 25 kilogram. Keduanya diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan saat melintas di Jalan Sudirman Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Inilah detik-detik saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Asahan mengamankan sepasang suami istri yang mengendarai sepeda motor saat akan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Jalan Sudirman Tanjungbalai.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi menjelaskan bahwa dalam penggrebekan tersebut, petugas menemukan 13 kilogram sabu selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pasutri ini dan ditemukan kembali 12 kilogram sehingga jumlah keseluruhan sabu seberat 25 kilogram.

Tersangka berdalih hanya sebagai kurir dengan mendapat upah 5 juta per kilogramnya. Namun dari hasil penyelidikan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia dan setelah di perairan Asahan diambil langsung oleh Muhammad Juaidi (36) dan istrinya, Syarifah Nasution (29).

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Banyaknya terdapat pelabuhan-pelabuhan tikus di sepanjang aliran sungai Asahan yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat perairan Asahan menjadi pintu masuk narkotika secara besar-besaran ke Indonesia. MetroTV/Ferry Matondang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News narkoba narkotika Sumatra Utara