Metrotvnews.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan sengketa Pilkada Provinsi Banten Tahun 2017 ditolak. Dengan ditolaknya permohonan Rano-Embay oleh MK, maka secara otomatis pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy menjadi gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2017-2022. MI/Panca Syurkani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News