Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku pencabulan dari enam laporan kasus yang berbeda selama Februari 2024. Korban perbuatan cabul tersebut juga enam anak, dan masih di bawah umur, bahkan ada yang berusia lima tahun.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku pencabulan dari enam laporan kasus yang berbeda selama Februari 2024. Korban perbuatan cabul tersebut juga enam anak, dan masih di bawah umur, bahkan ada yang berusia lima tahun.
Keenam tersangka itu adalah AAR, FE, GER, CA, W, MA dikenai pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Keenam tersangka itu adalah AAR, FE, GER, CA, W, MA dikenai pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Enam Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

09 Maret 2024 12:55
Sidoarjo: Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus enam pelaku pencabulan dari enam laporan kasus yang berbeda selama Februari 2024. Korban perbuatan cabul tersebut juga enam anak, dan masih di bawah umur, bahkan ada yang berusia lima tahun.
 
Keenam tersangka itu adalah AAR, FE, GER, CA, W, MA. Para tersangka ini diringkus aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mendapat laporan para keluarga korban terkait pencabulan. Diantara tersangka ada yang sudah berusia 60 tahun.

Dari enam laporan yang masuk ke polisi, tiga tersangka diantaranya sudah melakukan persetubuhan pada para korban, sementara tiga lagi berbuat cabul dengan memegangi payudara dan alat vital korban.

Di antara mereka, pelaku W nekat berbuat cabul pada dua anak tirinya yang masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun. W mengaku jengkel pada istrinya yang menolak diajak hubungan badan, kemudian menyasar pada anak tirinya.

"Para pelaku rata-rata merayu dan membujuk korban, dan ada juga yang disertai dengan ancaman," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 8 Maret 2024.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka dikenai pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pencabulan anak pemerkosaan Sidoarjo Jawa Timur