Dua Tersangka Pemalsuan Program Microsoft Ditangkap
Dua Tersangka Pemalsuan Program Microsoft Ditangkap

Dua Tersangka Pemalsuan Program Microsoft Ditangkap

13 Juni 2016 20:18
Metrotvnews.com, Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto (kanan) serta Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah (kiri) memaparkan barang bukti kasus pemalsu program Microsoft di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016). Modus kasus tersebut adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet, hal tersebut merugikan pihak Microsoft sekitar Rp1 miliar. Aparat berhasil menangkap dua pelaku dan dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta. ANTARA/Yudhi Mahatma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemalsuan