Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (ketiga kanan) bertemu dengan kolega usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir (ketiga kanan) bertemu dengan kolega usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Bui

07 Oktober 2019 17:27
Jakarta: Mantan Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7 Oktober 2019. Sofyan dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1. Antara Foto/Puspa Perwitasari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Korupsi PLTU Riau-1