Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), salah satunya Kuntadi yang merupakan mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung meminta para Kajati mengevaluasi penanganan perkara korupsi di wilayah satuan kerja masing-masing.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), salah satunya Kuntadi yang merupakan mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung meminta para Kajati mengevaluasi penanganan perkara korupsi di wilayah satuan kerja masing-masing.
"Untuk para Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.
Jaksa Agung merinci wilayah satuan kerja itu mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri. Khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung merinci wilayah satuan kerja itu mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri. Khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Lantik 4 Kajati, Jaksa Agung Minta Evaluasi Penanganan Korupsi di Wilayah Satuan Kerja

29 Agustus 2024 15:26
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik empat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), salah satunya Kuntadi yang merupakan mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa Agung meminta para Kajati mengevaluasi penanganan perkara korupsi di wilayah satuan kerja masing-masing.

"Untuk para Kepala Kejaksaan Tinggi agar segera memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024.

Jaksa Agung merinci wilayah satuan kerja itu mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, sampai dengan Cabang Kejaksaan Negeri. Khususnya terhadap satuan kerja yang minim bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta para Kajati untuk beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di masing-masing wilayah hukum. Kemudian, senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

Lalu, memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Mulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra Gakkumdu serta pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Dalam Pilkada 2024 ini, Jaksa Agung juga menekankan netralitas Insan Adhyaksa. Burhanuddin menegaskan tidak ada ruang bagi jajaran Kejaksaan untuk ikut berpolitik praktis. Apalagi, kata dia, menyusupkan kepentingan politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

"Jika saya menemukan ada yang melanggar perintah ini, Tidak akan saya tolerir, ingat! Saya akan tindak tegas!” ujar Jaksa Agung.

Keempat Kajati dilantik di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa Agung memimpin langsung acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung itu. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kejaksaan jaksa jaksa agung