Bangkalan: Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menertibkan puluhan baliho Cakada yang terpasang di beberapa titik, penertiban tersebut dilakukan karena baliho yang dipasang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Penertiban ini bukan tanpa alasan, menurut laporan pihak penyelenggara pemilu Kabupaten Bangkalan, baliho-baliho tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pihak penyelenggara pemilu tentang pemasangan alat peraga kampanye atau APK.
Mustain saleh, Ketua Bawaslu Bangkalan mengatakan baliho APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya, ada beberapa APK yang dipasang di tempat peribadahan dan sekolah, bahkan ada beberapa APK yang dipaku di pohon di pinggir jalan raya, hal ini pastinya sudah melanggar aturan.
Sementara itu, Komarrudin, Anggota Komisioner KPU Bangkalan mengatakan, setidaknya ada tujuh puluh satu baliho APK yang diamankan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bangkalan, penertiban ini juga dilakukan di kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan. MetroTV/Herwanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News