Dua Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dua Penyuap Pejabat Bakamla Divonis 1,5 Tahun Penjara

17 Mei 2017 20:46
Metrotvnews.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus suap Bakamla, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dua karyawan  PT Melati Technofo Indonesia itu karena terbukti melakukan suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satellite monitoring di Bakamla. MI/ADAM DWI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bakamla