Metrotvnews.com, Jakarta: Dua terdakwa kasus suap Bakamla, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia itu karena terbukti melakukan suap kepada pejabat Bakamla terkait proyek satellite monitoring di Bakamla. MI/ADAM DWI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News