Jakarta: Terdakwa mantan anggota BPK Rizal Djalil dan penyuap Leonardo Jusminarta Prasetyo menjalani sidang perdana secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rizal Djalil menerima suap sebesar 20 dolar AS dan 100 dolar Singapura, atau setara dengan Rp1,35 miliar.
Suap tersebut diterima dari Komisaris PT Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
KPK mendakwa, suap itu diberikan untuk mengubah hasil pemeriksaan BPK atas proyek Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News