Banda Aceh: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektare ladang ganja berisi seribuan batang tanaman terlarang tersebut, dengan ketinggian berkisar satu hingga dua meter.
Pemusnahan ladang ganja di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar tersebut berlangsung Rabu, 9 Desember 2020. Pemusnahan tanaman ganja melibatkan puluhan personel BNN Provinsi Aceh didukung personel TNI dan Polri.
Lokasi ladang ganja berada di lereng bukti. Jarak ladang sekitar satu jam berjalan kaki dari jalan terdekat yang bisa dilalui kendaraan bermotor roda empat.
Rute menuju ke ladang tersebut melalui jalan setapak yang licin dan berlumpur serta melintasi alur sungai. Petugas yang ikut pemusnahan ladang ganja tersebut, juga harus melewati lereng bukit dengan kemiringan hingga 60 derajat menggunakan tali.
Pemusnahan dilakukan dengan jalan mencabut tanaman ganja tersebut dan kemudian membakarnya. Lokasi pemusnahan dilakukan di dua titik, pertama langsung di ladang, dan kedua di tanah lapang dekat titik terakhir pemberhentian kendaraan bermotor.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto dan turut dihadiri Wakil Bupati Tgk H Husaini A Wahab, kalangan ulama serta penggiat antinarkoba.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab mengapresiasi BNN Provinsi Aceh telah bekerja keras memberantas narkotika. Kerja keras tersebut harus didukung seluruh elemen masyarakat.
"Tujuan pemusnahan ini untuk menyelamatkan anak bangsa dan negara dari bahaya narkotika. Karena itu, kami berterima kasih kepada BNN yang telah menyelamatkan generasi bangsa. Dan kami sangat mendukung upaya-upaya pemberantasan narkoba di Aceh Besar," katanya. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News