Warga memenuhi Jalan Sudirman-Thamrin untuk melakukan aktivitas olahraga di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Warga memenuhi Jalan Sudirman-Thamrin untuk melakukan aktivitas olahraga di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.
Meski car free day (CFD) ditiadakan karena masa tenang menjelang Pilkada, namun warga tetap melakukan aktivitas olahraga, sehingga harus berbagi jalan dengan pengendara bermotor.
Meski car free day (CFD) ditiadakan karena masa tenang menjelang Pilkada, namun warga tetap melakukan aktivitas olahraga, sehingga harus berbagi jalan dengan pengendara bermotor.
Putusan peniadaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Putusan peniadaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selain itu, aturan lainnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Selain itu, aturan lainnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Warga Tetap Berolahraga Meski CFD Ditiadakan

24 November 2024 10:44
Jakarta: Warga memenuhi Jalan Sudirman-Thamrin untuk melakukan aktivitas olahraga di Jakarta, Minggu, 24 November 2024. 

Meski car free day (CFD) ditiadakan karena masa tenang menjelang Pilkada, namun warga tetap melakukan aktivitas olahraga, sehingga harus berbagi jalan dengan pengendara bermotor. 

Putusan peniadaan car free day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) berkaitan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, aturan lainnya berkaitan dengan pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, terhitung dari hari Minggu, 24 November 2024 hingga Rabu, 27 November 2024. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hari Bebas Kendaraan jakarta Pilkada 2024