Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Petugas mengoperasikan alat berat untuk memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Dermaga Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras botol minuman keras ilegal senilai Rp6,8 miliar.
Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras botol minuman keras ilegal senilai Rp6,8 miliar.
Ribuan botol miras ilegal tersebut diselundupan dari Singapura pada Februari 2020.
Ribuan botol miras ilegal tersebut diselundupan dari Singapura pada Februari 2020.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian yang menggagalkan penyelundupan ribuan minuman keras ini.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian yang menggagalkan penyelundupan ribuan minuman keras ini.

Polda Babel Musnahkan Ribuan Botol Miras Senilai Rp6,8 M

17 Juni 2020 16:09
Bangka Belitung: Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras ilegal senilai Rp6,8 miliar pada, Rabu, 17 Juni 2020, sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah itu.

Ribuan botol miras ilegal tersebut diselundupan dari Singapura pada Februari 2020. 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian yang menggagalkan penyelundupan ribuan minuman keras ini. ANTARA Foto/Anindira Kintara/MI/Rendy Ferdiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News miras ilegal