Bangka Belitung: Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan 9.611 botol minuman keras ilegal senilai Rp6,8 miliar pada, Rabu, 17 Juni 2020, sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman beralkohol ilegal di daerah itu.
Ribuan botol miras ilegal tersebut diselundupan dari Singapura pada Februari 2020. 
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi dan berterima kasih kepada kepolisian yang menggagalkan penyelundupan ribuan minuman keras ini. ANTARA Foto/Anindira Kintara/MI/Rendy Ferdiansyah						Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
                        
					
 
																			 
																			 
																			 
																			 
								 
								 
								 
								 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					 
					.jpg?w=330) 
                                            .jpg?w=330) 
                                            .jpg?w=330) 
                                            .jpg?w=330) 
                                            .jpg?w=330) 
                                            