Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku yang juga mantan Kepala BPJN IX Amran HI Mustari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2017). Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para pengusaha yang mengaku pernah dimintai THR Natal dari pejabat Kemen PUPR. MI/Bary Fathahilah/ANTARA/Muhammad Adimaja Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News