Metrotvnews.com, Aceh: Lima WNA yakni empat asal Tiongkok dan seorang asal Malaysia diamankan petugas imigrasi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (15/11/2016). Kelima WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 122 huruf a dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. ANTARA/Syifa Yulinnas Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News