Jakarta: Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat peredaran 200 kilogram ganja yang akan dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa Sabtu, 2 Maret 2024 lalu.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di provinsi Aceh dengan tersangka sebanyak dua orang dan barang bukti yang ada kurang lebih 200 kilogram," kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. I Wayan Sugiri saat jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.
Wayan menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik BNN pun melakukan penelusuran ke satu wilayah yang disinyalir menjadi lokasi pengiriman ganja tersebut yakni di kawasan Indrapuri, Aceh Besar, Sabtu, 2 Maret 2024.
Tidak hanya itu, tim juga sudah mengantongi satu nama tersangka yakni MR yang bertugas mengantar ganja tersebut dari Aceh ke Pulau Jawa.
Setelah sampai di lokasi, kata I Wayan, penyidik BNN langsung mengikuti MR yang mengendarai mobil sambil membawa beberapa kilogram ganja.
Karena panik dan merasa dibuntuti, MR langsung melarikan diri dan membuang beberapa karung ganja untuk menghilangkan barang bukti.
"MR melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan," kata dia.
Tidak berselang lama, tim akhirnya menangkap MR di kediamannya. Penyidik lalu membawa MR ke lokasi pembuangan karung ganja yang ada di tengah hutan.
"Di lokasi pembuangan tim menemukan enam karung ganja kering dengan berat total 132 kilogram," ucap I Wayan.
Setelah itu, penyidik pun langsung menuju lokasi lain di kawasan Indrapuri yang dijadikan MR sebagai tempat menyimpan sisa ganja siap kirim.
Dari lokasi tersebut, polisi akhirnya menyita puluhan kilogram ganja siap kirim milik MR. Total yang berhasil disita pun sebanyak 200 kilogram.
Tidak sampai di situ, MR juga mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dia dapat dari sebuah ladang seluas 4 hektare yang berlokasi di Lamteuba, Aceh.
Atas perbuatannya, MR dan RF dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. MI/Usman Iskandar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News