Polri bekerja sama dengan KBRI Kamboja dalam penangkapan tiga DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus tindak pidana judi online. Ketiganya telah dipulangkan dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Polri bekerja sama dengan KBRI Kamboja dalam penangkapan tiga DPO (daftar pencarian orang) tersangka kasus tindak pidana judi online. Ketiganya telah dipulangkan dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Ketiganya berinisial TS, TA, dan IT tiba di Indonesia usai diamankan pihak kepolisian di Kamboja. Kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa pada penangkapan tiga tersangka 12 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya para buronan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya berinisial TS, TA, dan IT tiba di Indonesia usai diamankan pihak kepolisian di Kamboja. Kasus ini merupakan pengembangan kasus serupa pada penangkapan tiga tersangka 12 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya para buronan dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Karena baru kita amankan pada hari ini dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro Jaya tentunya akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Bandara Internasional Soetta.
“Karena baru kita amankan pada hari ini dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro Jaya tentunya akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Bandara Internasional Soetta.

Tiga Tersangka Judi Online Berhasil Dipulangkan dari Kamboja

15 Oktober 2022 17:37
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dan memulangkan tiga tersangka judi dalam jaringan atau online, yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dari Kamboja.

"Bapak Kapolri memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras timsus gabungan yang terdiri atas Bareskrim Polri, kemudian Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional), dan Polda Metro Jaya yang berhasil memulangkan tiga tersangka terkait kasus perjudian," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima, ketiga tersangka tersebut masing-masing atas nama Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi.

Dedi menerangkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu, yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, kata Dedi melanjutkan, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lainnya.

"Yang pada saat itu, Bapak Kapolri sudah menyampaikan DPO terkait tiga tersangka tersebut," ujar Dedi.

Ia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri, oleh karenanya dari pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice.

"Dari hasil pemantauan, dari red notice tersebut, yang bersangkutan didapati di Kamboja. Oleh karenanya, dari penyidik langsung melakukan koordinasi dengan para pihak," kata Dedi.

Pihak penyidik melakukan koordinasi dengan Kamboja National Police, kemudian KBRI, dan para pihak lainnya, seperti imigrasi, dan berhasil diamankan di Kamboja. Lebih lanjut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di KBRI.

"Dan alhamdulillah, berkat kerja keras tim, tiga tersangka TS, EA, dan IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," kata Dedi pula.

"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," ujar Dedi. Foto: Divisi Humas Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News judi online judi perjudian POLRI