Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. ANTARA/Wahyu Putro A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News