Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6).
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan pajak Handang Soekarno menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6).
Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsuder enam bulan kurungan.
Handang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsuder enam bulan kurungan.
Handang dinilai terbukti menerima USD148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari komitmen Rp6 miliar yang berasal dari 'country director' PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membantu penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP.
Handang dinilai terbukti menerima USD148.500 (setara Rp1,998 miliar) dari komitmen Rp6 miliar yang berasal dari 'country director' PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk membantu penyelesaian masalah pajak yang dihadapi PT EKP.

Handang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 Juni 2017 08:18
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6/2017). Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam upaya mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. ANTARA/Wahyu Putro A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News ott pejabat ditjen pajak