Seorang WNA bernama Adam Alexander, 29, yang diputus PN Denpasar dengan hukuman kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.  Pria asal Inggris tersebut divonis bersalah karena mendorong dan menempeleng polisi saat hendak ditilang di Jl Sunset Road, Kuta, Bali beberapa waktu lalu.
Seorang WNA bernama Adam Alexander, 29, yang diputus PN Denpasar dengan hukuman kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pria asal Inggris tersebut divonis bersalah karena mendorong dan menempeleng polisi saat hendak ditilang di Jl Sunset Road, Kuta, Bali beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, 23 September 2023, membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, 23 September 2023, membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," ucap Sugito.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Adam kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito.

Divonis Sebulan Penjara, Bule Pemukul Polisi di Bali Dideportasi

23 September 2023 12:02
Denpasar: Seorang WNA bernama Adam Alexander, 29, yang diputus PN Denpasar dengan hukuman kurungan 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Pria asal Inggris tersebut divonis bersalah karena mendorong dan menempeleng polisi saat hendak ditilang di Jl Sunset Road, Kuta, Bali beberapa waktu lalu. 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap Adam, setelah tindakannya viral di media sosial akibat ulahnya melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu, 23 September 2023, membenarkan jika pelaku langsung dideportasi usai menjalani sidang di PN Denpasar. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap terdakwa sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London," ucap Sugito.

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Adam kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," tutup Sugito.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). MI/Arnoldus Dhae

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News deportasi WNA Wisatawan Pariwisata bali