M. Iman Mahlil Lubis, tersangka penempelan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal di sejumlah masjid di DKI Jakarta, diperlihatkan ke awak media saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 April 2023. Imam Mahlil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus di salah satu rumah kost di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
M. Iman Mahlil Lubis, tersangka penempelan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal di sejumlah masjid di DKI Jakarta, diperlihatkan ke awak media saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 April 2023. Imam Mahlil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus di salah satu rumah kost di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka menempelkan kode QRIS pada kotak amal palsu sejak 1 April 2023 pada kotak amal palsu di 38 titik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka menempelkan kode QRIS pada kotak amal palsu sejak 1 April 2023 pada kotak amal palsu di 38 titik.
Akibat perbuatannya, pria yang pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
Akibat perbuatannya, pria yang pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.
MIML tercancam hukuman kurungan penjara dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
MIML tercancam hukuman kurungan penjara dengan hukuman diatas lima tahun penjara.

Iman Mahlil, Tersangka Penempelan QRIS Palsu di Kotak Amal Ditangkap

11 April 2023 22:11
Jakarta: M. Iman Mahlil Lubis, tersangka penempelan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu di kotak amal di sejumlah masjid di DKI Jakarta, diperlihatkan ke awak media saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Selasa, 11 April 2023. Iman Mahlil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus di salah satu rumah kost di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka menempelkan kode QRIS pada kotak amal palsu sejak 1 April 2023 pada kotak amal palsu di 38 titik.

"Ternyata ada 38 titik, tapi masih kita dalami terus," ucap Auliansyah Lubis.

Akibat perbuatannya, pria yang pernah bekerja di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

MIML tercancam hukuman kurungan penjara dengan hukuman diatas lima tahun penjara. Foto: Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News QRIS Polda Metro Jaya pemalsuan DKI Jakarta Masjid BUMN