Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.
Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket warna biru, celana hitam, dan mengenakan masker.
Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket warna biru, celana hitam, dan mengenakan masker.
Mardani sempat memprotes penetapan buronan terhadapnya.
Mardani sempat memprotes penetapan buronan terhadapnya. "Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucapnya.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antirasuah tersebut juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkapnya.
KPK telah menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antirasuah tersebut juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkapnya.

Potret Mardani H Maming Menyerahkan Diri ke KPK

28 Juli 2022 14:49
Jakarta: Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK, Kamis, 28 Juli 2022. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh KPK.

Mardani tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket warna biru, celana hitam, dan mengenakan masker.

Mardani sempat memprotes penetapan buronan terhadapnya. "Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucapnya.

Irit bicara, Mardani langsung masuk ke Gedung KPK untuk menunggu pemeriksaan oleh penyidik.

KPK telah menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antirasuah tersebut juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkapnya.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Mardani H Maming Kasus Suap kasus korupsi Gratifikasi KPK