Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita sekitar Rp 60 miliar dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019. Antara Foto/Aprillio Akbar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News