Petugas BNN menghadirkan sejumlah tersangka dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta.
Petugas BNN menghadirkan sejumlah tersangka dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta.
BNN berhasil mengungkap kasus TPPU yang berasal dari kasus-kasus tindak pidana narkotika periode Januari - Juli 2019 dengan total aset yang disita kurang lebih mencapai Rp60,078 miliar yang terdiri dari 41 bidang tanah, satu unit pabrik, dua unit mesin potong padi, 30 unit mobil, 21 unit motor, 440 batang kayu jati gelondongan, perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp11,036 miliar.
BNN berhasil mengungkap kasus TPPU yang berasal dari kasus-kasus tindak pidana narkotika periode Januari - Juli 2019 dengan total aset yang disita kurang lebih mencapai Rp60,078 miliar yang terdiri dari 41 bidang tanah, satu unit pabrik, dua unit mesin potong padi, 30 unit mobil, 21 unit motor, 440 batang kayu jati gelondongan, perhiasan, dan uang tunai sebesar Rp11,036 miliar.
Seorang tersangka membawa di atas kepala barang bukti berupa uang tunai yang dihadirkan dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta.
Seorang tersangka membawa di atas kepala barang bukti berupa uang tunai yang dihadirkan dalam rilis kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tindak kejahatan narkotika, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta.

BNN Sita Aset Hasil TPPU Kasus Narkoba Senilai Rp60 M

25 Juli 2019 14:07
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset hasil bisnis tersangka narkoba disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita sekitar Rp 60 miliar dari 22 tersangka yang telah ditangkap sejak Januari hingga Juli 2019. Antara Foto/Aprillio Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News tppu