Petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat meringkus seorang emak-emak yang menjadi bandar judi online. Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para korban atau pemasang judi online mayoritas emak-emak, yang selama ini diiming-imingi pelaku keuntungan yang besar.
Petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat meringkus seorang emak-emak yang menjadi bandar judi online. Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para korban atau pemasang judi online mayoritas emak-emak, yang selama ini diiming-imingi pelaku keuntungan yang besar.
Pelaku yang diringkus polisi yakni berinisial O-M, 49, warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku merupakan bandar judi online, sekaligus residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana perjudian. Menurut petugas, pelaku telah beroperasi sejak awal tahun dan setiap bulannya berhasil meraup keuntungan minimal Rp5 juta.
Pelaku yang diringkus polisi yakni berinisial O-M, 49, warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku merupakan bandar judi online, sekaligus residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana perjudian. Menurut petugas, pelaku telah beroperasi sejak awal tahun dan setiap bulannya berhasil meraup keuntungan minimal Rp5 juta.
Tak hanya kaum pria, para korban judi onlione ini ternyata mayoritas yakni kaum perempuan. Pelaku mengiming-imingi para korban untuk ikut judi online dengan keuntungan yang besar jika dapat menang.
Tak hanya kaum pria, para korban judi onlione ini ternyata mayoritas yakni kaum perempuan. Pelaku mengiming-imingi para korban untuk ikut judi online dengan keuntungan yang besar jika dapat menang.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, sejumlah uang tunai, dan empat buah handpone.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, sejumlah uang tunai, dan empat buah handpone.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 303 kuh pidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Karawang.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 303 kuh pidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Karawang.

Polres Karawang Ringkus Emak-emak Bandar Judi Online

29 September 2023 12:54
Karawang: Petugas Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat meringkus seorang emak-emak yang menjadi bandar judi online. Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Para korban atau pemasang judi online mayoritas emak-emak, yang selama ini diiming-imingi pelaku keuntungan yang besar.

Pelaku yang diringkus polisi yakni berinisial O-M, 49, warga Lemah Abang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pelaku merupakan bandar judi online, sekaligus residivis dalam kasus yang sama yakni tindak pidana perjudian. Menurut petugas, pelaku telah beroperasi sejak awal tahun dan setiap bulannya berhasil meraup keuntungan minimal Rp5 juta.

Tak hanya kaum pria, para korban judi online ini ternyata mayoritas yakni kaum perempuan. Pelaku mengiming-imingi para korban untuk ikut judi online dengan keuntungan yang besar jika dapat menang. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, sejumlah uang tunai, dan empat buah handphone.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 303 kuh pidana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini ditahan di rutan Mapolres Karawang. Metro TV/Bambang Aris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News judi online perjudian Jawa Barat