Dua pekan terakhir Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 41 orang warga negara asing pelanggar aturan keimigrasian. Tiga di antaranya adalah warga negara Tiongkok yang ditangkap ketika meminta sedekah kepada warga. Lembaran mata uang Yuan disita dari mereka. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News