Majelis hakim memvonis mantan GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis hakim memvonis mantan GM Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Setia Budi terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dan sejumlah fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta kepada auditor BPK lainnya.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Setia Budi terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dan sejumlah fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi, Jakarta kepada auditor BPK lainnya.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi tahun 2015 dan 2016.

Suap Auditor BPK, Eks GM Jasa Marga Divonis 1,6 Tahun Penjara

08 Maret 2018 18:57
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider  dua bulan kurungan kepada mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi, Kamis, 8 Maret 2018. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan suap berupa motor Harley Davidson dan fasilitas karaoke hiburan malam kepada auditor BPK Sigit Yugoharto. MI/ BARY FATHAHILAH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News suap di bpk