Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan denda 50 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi, Kamis, 8 Maret 2018. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memberikan suap berupa motor Harley Davidson dan fasilitas karaoke hiburan malam kepada auditor BPK Sigit Yugoharto. MI/ BARY FATHAHILAH Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News