Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi, Rabu, 7 Oktober 2020.
MAKI menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura yang diyakini berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, KPK akan mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia pun telah melaporkan dan menyerahkan uang itu kepada lembaga anti rasuah untuk kemudian diberikan ke negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan yang dilakukan Boyamin. Dia melanjutkan, KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut kepada publik terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut. ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News