Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) bersama perwakilan 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mengelar jumpa pers terkait rencana melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung KPK Lama, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) bersama perwakilan 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) mengelar jumpa pers terkait rencana melaporkan anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung KPK Lama, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
Perwakilan 75 pegawai KPK akan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK dikarnakan telah bersikap di luar kewenangannya.
Perwakilan 75 pegawai KPK akan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK dikarnakan telah bersikap di luar kewenangannya.
"Ketika Dewas melakukan hal sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena dewas tidak punya fungsi operasional di KPK. Posisi dia jadi masalah," ucap Novel.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK

17 Mei 2021 15:50
Jakarta: 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), Senin, 17 Mei 2021. Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.

Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.

"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," ucap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, Senin, 17 Mei 2021.

Novel mengatakan, keikutsertaan Indriyanto dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri mengindikasikan adanya keberpihakan Dewan Pengawas. Padahal, tegasnya, posisi Dewan Pengawas wajib bersifat profesional dengan tidak terlibat urusan operasional.

Sikap memihak lainnya yang diduga dilakukan Indriyanto adalah mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut menyatakan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dari 75 nama, terdapat Novel Baswedan.

"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data atau laporan-laporan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya.

"Ketika hal itu terjadi tentu itu sudah nampak sekali sikap yang melanggar profesionalisme," sambung Novel.

Ia mengingatkan kembali Indriyanto Seno Adji tentang fungsi dari Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK. MI/ M Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News KPK novel baswedan Dewan Pengawas KPK