Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau, Kamis, 23 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim. MI/Moh Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News