Pangkalpinang: Sebanyak tiga tersangka peredaran uang rupiah palsu ditahan di Mapolres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka terdiri AW (36) dan RW (19). Keduanya merupakan ayah dan putrinya yang bertindak sebagai pengedar. Kemudian E (40) yang diduga sebagai produsen atau pengelola percetakan uang palsu.
Polisi menduga ketiganya merupakan sindikat yang beraksi lintas provinsi.
Selain di Kepulauan Bangka Belitung, mereka juga diduga beraksi di Sumatera Selatan, Jakarta dan Jawa Barat.
Transaksi uang palsu mulai terendus kepolisian sejak Juli 2022. Uang yang dicetak dan diedarkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. MI/Rendy Ferdiansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News