Sepasang suami istri DWN, 25, dan BLL, 21, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang lantaran melakukan penipuan dan penggelapan tiket pesawat.
Sepasang suami istri DWN, 25, dan BLL, 21, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang lantaran melakukan penipuan dan penggelapan tiket pesawat.
“Kedua pelaku kami tangkap rumah kostnya di wilayah Bogor Utara. Keduanya merupakan suami-istri yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp77.800.000,” ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat dihubungi, Minggu, 26 Januari 2025.
“Kedua pelaku kami tangkap rumah kostnya di wilayah Bogor Utara. Keduanya merupakan suami-istri yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp77.800.000,” ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat dihubungi, Minggu, 26 Januari 2025.

Polisi Bekuk Pasutri Penipu Penjualan Tiket Pesawat Bodong

26 Januari 2025 16:15
Jakarta: Sepasang suami istri DWN, 25, dan BLL, 21, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Metro Tanah Abang lantaran melakukan penipuan dan penggelapan tiket pesawat.

“Kedua pelaku kami tangkap rumah kostnya di wilayah Bogor Utara. Keduanya merupakan suami-istri yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp77.800.000,” ucap Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat dihubungi, Minggu, 26 Januari 2025.

Aditya mengatakan kasus ini berawal dari adanya pelapor berinisial AS, 50, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Gresik, Jawa Timur, yang melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada DWN. Diketahui DWN ini
mengaku sebagai karyawan Astrindo Travel Tour N Travel.

“Pelaku menawarkan tiket tersebut dengan iming-iming promo harga khusus, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp77.800.000 dalam tiga tahap,” ungkapnya.

Aditya menjelaskan, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Tanah Abang.

Melalui penyelidikan intensif, termasuk pelacakan IMEI ponsel, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor. Pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota berhasil menangkap DWN dan BLL.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku, DWN dan BLL, dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Pasal 378 KUHP menjerat pelaku yang menggunakan tipu daya atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan, sedangkan Pasal 372 KUHP menjerat perbuatan penggelapan barang atau uang yang dipercayakan kepada pelaku. Proses hukum terhadap keduanya terus berlanjut.

Sementara itu, Aditya mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, mutasi rekening Bank Mandiri dan Bank BCA milik korban, surat pengunduran diri pelaku dari tempat kerja, print out percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, dua unit ponsel (Samsung Galaxy A55 dan iPhone 15), jam tangan iWatch Apple Gen 2, perhiasan berupa cincin dan kalung emas, uang tunai sebesar Rp900.000. Medcom.id/Christian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penipuan Penipuan Online tiket pesawat