Kasus itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi bahwa akan ada transaksi gading gajah di Kota Jambi.
Kasus itu terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi bahwa akan ada transaksi gading gajah di Kota Jambi.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ada satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat delapan kilogram, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kilogram dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kilogram, satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan. Satu gading gajah dibanderol dengan harga Rp250 juta.
Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ada satu buah gading gajah ukuran panjang 105 cm dengan berat delapan kilogram, gading ukuran panjang 123 cm dengan berat 8,6 kilogram dan gading gajah panjang 127 cm dengan berat 9,2 kilogram, satu unit mobil dan satu lembar dokumen kendaraan. Satu gading gajah dibanderol dengan harga Rp250 juta.

Polda Jambi Gagalkan Penjualan Gading Gajah

19 April 2017 17:22
Metrotvnews.com, Jambi: Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi menangkap tiga penjual gading gajah dari dua lokasi berbeda di Kota Jambi, Rabu (19/4/2017). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga gading gajah yang nilainya mencapai Rp750 juta. ANTARA/Wahdi Septiawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News gading