Denpasar: Polisi melimpahkan tersangka dan berkas perkara kasus pencemaran nama baik IDI Bali, I Gde Ari Astina alias Jerinx SID ke Kejaksaan Tinggi Bali karena telah dinyatakan lengkap.
Karena ada pembatasan kapasitas lapas, selama menjadi tahanan jaksa, drummer grup musik Superman is Dead (SID) tersebut akan dititipkan ke rutan Polda Bali.
"Untuk sementara kita titip di sini di Polda Bali. Kalau sudah P21 artinya sudah matang lah tinggal kita susun dakwaan dan sidang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta.
Ia mengatakan untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tim jaksa yang telah ditunjuk berjumlah tujuh orang dalam persidangan nanti yaitu jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar. Empat diantaranya berasal dari Kejati Bali, yaitu Otong Hendra Rahayu, I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Sedangkan tiga jaksa dari Kejari Denpasar yaitu I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Terkait persidangan yang melibatkan drumer band SID ini akan berlangsung secara daring, mengikuti prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News