Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta.
Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859.
Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859.
Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005-2012.
Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005-2012.

Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Bui

16 Juli 2020 21:03
Jakarta: Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga harus  membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859

Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005-2012. ANTARA Foto/Reno Esnir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi alat kesehatan