Jakarta: Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859
Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005-2012. ANTARA Foto/Reno Esnir Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News