Bandung: Pemerintah Jawa Barat telah mengeluarkan izin untuk pondok pesantren yang terdata berada di zona biru dan Zona Hijau pandemi covid-19 untuk kembali berkegiatan dan beroperasi, karena kurikulum dan metode pembelajaran yang berbeda dari sekolah umum.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
Menurut Gubernur Jabar Ridwal Kamil, keputusan tersebut diambil setelah melakukan musyawarah dengan pihak-pihak terkait, di antaranya ulama dan kiai.
"SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama," ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil. ANTARA FOTO/Novrian Arbi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News