Jakarta: Perumda Pasar Jaya selaku pengelola menutup Pasar Tanah Abang saat PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021 guna mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Penutupan ini meliputi Blok A, B, dan F yang menjual barang garmen dan tekstil.
Sementara kawasan Blog G yang menjual bahan pangan tetap tetap dibuka dengan aturan pembatasan kapasitas dari 50 % total kapasitas.
PD Pasar Jaya menegaskan, penutupan pasar ini sudah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15 tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan itu disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. MI/Andri Widiyanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News