Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta
Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
JPU sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
JPU sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Usai dibacakannya sidang vonis, Ratna langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, pengacara Ratna, Desmihardi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan.
Usai dibacakannya sidang vonis, Ratna langsung berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Setelah itu, pengacara Ratna, Desmihardi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan.

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Bui

11 Juli 2019 18:33
Jakarta: Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis 11 Juli 2019. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Antara Foto/Sigid Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News hoax Kabar Ratna Dianiaya