Jakarta: Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Kamis 11 Juli 2019. Ratna terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947 karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran. Antara Foto/Sigid Kurniawan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News