Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.
Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindakpidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindakpidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam
Modus Operandi Tindak Pidana adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

21 Mei 2024 15:05
Semarang: Polda Jawa Tengah mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor. Hal itu dikatakan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.

Kapolda mengatakan kasus kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Modus operandi tindak pidana tersebut adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam

"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol kilometer seolah
kendaraan baru," jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi.

Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th Warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan (A) 39 th, Warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit SPM (Sepeda motor).

Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan.

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

"Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor," ujar nya.

Dia akhir sesi Kapolda Jateng mengimbau kepada dealer atau finance maupun masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

"Kepada finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke polda untuk mengecek dan segera kita tangani," pungkas nya. MI/Haryanto Mega

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penipuan POLRI Jawa Tengah Jual Beli Motor Bekas