Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan masyarakat terhadap rangkap jabatan pejabat negara.
Tiga perwakilan masyarakat melayangkan citizen lawsuit atau gugatan masyarakat terhadap rangkap jabatan pejabat negara.
Ketiga penggugat tersebut yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang berstatus mahasiswa. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ketiga penggugat tersebut yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang berstatus mahasiswa. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Tiga Perwakilan Masyarakat Ajukan Citizen Lawsuit Terkait Rangkap Jabatan

09 Juni 2026 23:53
Jakarta: Tiga perwakilan masyarakat mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan jabatan pimpinan organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara.

Ketiga penggugat tersebut yakni Andi M Ashari Makkasau yang berprofesi sebagai advokat, serta Ilham Pransetyo dan Iskan Habibi yang berstatus mahasiswa. Gugatan didaftarkan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta adanya kepastian pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang menurut mereka mengatur ketentuan terkait jabatan pimpinan organisasi advokat dan jabatan negara.

Menurut para penggugat, implementasi putusan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum dan independensi profesi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan bahwa tindakan itu tidak menaati putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 pada pokoknya menyatakan pimpinan organisasi advokat dibatasi paling lama 2 (dua) periode dan putusan MK Nomor 183/PUU-XXIW2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat melepaskan jabatannya saat diangkat sebagai pejabat negara demi menjaga independensi profesi advokat,” pungkas penggugat.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai penerapan ketentuan yang termuat dalam putusan MK dimaksud.

Para penggugat berpendapat bahwa putusan MK perlu menjadi rujukan dalam penyelenggaraan jabatan publik yang berkaitan dengan profesi advokat. Mereka menilai langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota organisasi advokat maupun masyarakat luas.

Sebelumnya, isu mengenai implementasi putusan MK tersebut juga menjadi perhatian sejumlah pihak. Pada 8 Juni 2026, sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait pokok persoalan yang serupa. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Pengadilan