Sebanyak tujuh advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, 8 Juni 2026.
Sebanyak tujuh advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam gugatan disebutkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2025 menegaskan pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun, menurut penggugat, Otto Hasibuan masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI.
Dalam gugatan disebutkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2025 menegaskan pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun, menurut penggugat, Otto Hasibuan masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI.

Putusan MK soal Rangkap Jabatan Jadi Dasar Gugatan Advokat Balikpapan

09 Juni 2026 10:11

Balikpapan: Sebanyak tujuh advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin, 8 Juni 2026.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Lembaga Kajian dan Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. Para penggugat terdiri atas Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

Kuasa hukum penggugat menyatakan gugatan diajukan karena Otto Hasibuan dinilai tetap aktif menjabat Ketua Umum DPN PERADI setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 20 Oktober 2024.

“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. 

Dalam gugatan disebutkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 16 Juli 2025 menegaskan pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif dari jabatannya apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun, menurut penggugat, Otto Hasibuan masih aktif menjalankan fungsi kepemimpinan di DPN PERADI.

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan Tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas kuasa hukum.

Penggugat juga menilai Otto masih menandatangani sejumlah dokumen organisasi, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat, hingga pengesahan kepengurusan DPC di berbagai daerah.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan menjadi dasar gugatan PMH yang diajukan para advokat.

“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tutur kuasa hukum.

Lebih jauh, ia menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat. Secara  hukum tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum tanpa harus mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu. 

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” papar kuasa hukum.

Para penggugat  juga mengingatkan bahwa kekeliruan tata kelola administrasi oleh DPN PERADI (Tergugat II) merupakan pola pelanggaran berulang.  Hal ini mengacu pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp jo. PT Medan No.592/PDT/2020/PT MDN jo. 

“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” demikian kuasa hukum. Dok. Istimewa



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hukum